Modus Ritual Tarik Uang Gaib di Rembang, Korban Rugi Rp 405 Juta

REMBANG, Lingkarjateng.id – Komplotan pelaku penipuan dengan modus ritual tarik uang gaib di Kabupaten Rembang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang. Komplotan penipu itu beroperasi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, dan berhasil menggondol uang hingga ratusan juta dari para korbannya.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni AA alias Gus Ali asal Kecamatan, Mijen Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.

Sementara tiga tersangka masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka tersebut adalah DR, asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan meyakinkan korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal berperan membantu Gus Ali dan SM yang merencanakan.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan bahwa para tersangka beraksi dengan menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.

Selanjutnya korban diminta untuk mengambil tiga lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukan ke mesin ATM. Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang palsu sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar.

Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut sebesar Rp600.000.000.000.  Korban bisa memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.

“Pelaku menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terang AKBP Dandi dalam konferensi pers pada Senin, 5 Desember 2022.

Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp 255 juta. Sedangkan korban lainnya, berinisial AC, menyiapkan uang Rp 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp 405 juta kemudian dimasukan ke dalam tas.

Lalu korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang dan diletakkan di depan para korban.

Setelah itu para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat pingsan korban.

“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp 405 juta itu,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Alhasil, Gus Ali dan ND berhasil diringkus di daerah Semarang.

“Dari lima pelaku yang diduga melakukan penipuan ini kita amankan dua pelaku dan tiga orang masih kita upayakan pengejaran. Kita harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)