KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Kudus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi oleh para calo atau perekrut untuk bekerja di luar negeri guna menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Hati-hati, jangan mudah teperdaya dengan janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban. Laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto.
Apalagi, kata dia, jumlah masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang semakin bertambah, sehingga masyarakat juga perlu waspada dan saling mengingatkan agar tidak menjadi korban.
Polres juga melakukan sejumlah upaya pencegahan, diantaranya melakukan sosialisasi tentang pencegahan perdagangan orang dengan menggandeng tokoh agama setempat untuk turut menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mudah terjebak rayuan para pelaku perdagangan orang yang berupaya merekrut orang-orang tertentu.
“Kami juga melibatkan Bahbinkamtibmas dan satuan kerja di Polres Kudus, Polda Jateng untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap rayuan pihak-pihak yang berupaya merekrut pekerja migran,” ujarnya.
Polres Kudus juga membuka pusat layanan pengaduan melalui nomor telepon 0822 8500 1100, sehingga ketika ada masyarakat yang mengalami atau menemukan serta mengetahui adanya kasus TPPO bisa melaporkannya agar segera ditindaklanjuti.
Ia berharap, dengan langkah-langkah pre-emtif tersebut, penanganan TPPO di wilayah hukum Polres Kudus menjadi lebih efektif. Kerja sama kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah TPPO dan korban potensial dapat terhindar dari ancaman itu.
“Masyarakat harus proaktif melaporkan setiap ada kasus TPPO karena menjadi kunci utama memerangi kejahatan TPPO,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)