DEMAK, Lingkar.news – Operasi penindakan barang kena cukai terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak guna menekan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah setempat.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan pada Kamis 13 Juni 2024 tim gabungan berhasil menyita sebanyak 660 batang rokok ilegal yang didapati saat operasi penindakan barang kena cukai di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Adapun hasil tersebut didapati di sejumlah pedagang, seperti toko Bu Farida sebanyak 420 batang rokok merk GLS. Toko Bapak Muhidin sebanyak 180 batang rokok merk GLS. Dan toko Bu Nur Rahmawati sebanyak 60 batang rokok merk GLS.
“Sehingga total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 660 batang,” ujar Agus.
Agus juga menjelaskan, prosedur operasi yang dilakukan dengan mendatangi warung atau toko yang menjadi target.
“Tim melakukan pengecekan etalase dan persediaan rokok, mengidentifikasi rokok yang diduga ilegal,” jelasnya.
Agus menambahkan, hasil penyitaan rokok ilegal tersebut diamankan oleh Bea Cukai Semarang untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kegiatan operasi ini pun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kemudian Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)