Gagal Ginjal Akut pada Anak, DPRD Kudus Ingatkan Jadi Perhatian Bersama

KUDUS, Lingkarjateng.id – DPRD Kudus mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Dinas terkait, untuk menyikapi dan segera menindaklanjuti anjuran dari Kementerian Kesehatan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, tingginya kasus tersebut menjadi perbincangan banyak pihak. Belum lagi, penarikan lima jenis obat sirup oleh BPOM karena melebihi dosis ambang batas disinyalir sebagai salah satu faktor penyebab gagal ginjal pada anak.

Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan pun mengimbau kepada Dinas Kesehatan agar segera menindaklanjuti anjuran Kementerian Kesehatan untuk menarik obat-obat sirup yang sudah dijual di pasaran.

Lebih dari itu, Dinas Kesehatan juga bisa berkoordinasi dengan pihak fasilitas kesehatan seperti apotek, Puskesmas, dan rumah sakit untuk mengantisipasi timbulnya kasus baru.

“Sebagai bentuk antisipasi di semua daerah, DKK bisa memantau obat-obat yang sudah tidak dipasarkan oleh BPOM, ini harus segera ditarik semua,” imbaunya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan kepada seluruh pihak untuk melakukan pencegahan baik secara promotif dan preventif dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.

“Ini kan sudah masuk gelaja nasional ya, jadi memang perlu disikapi secara serius meskipun belum ditemukan kasus di Kudus. Kita perlu lakukan imbauan ke semua lapisan,” jelasnya.

Apalagi, mengingat saat ini cuaca sedang memasuki perubahan musim, sehingga harus menjaga kesehatan, jaga imun, dan pola makan dengan baik.

“Antisipasi itu penting, jangan sampai ada kejadian baru bertindak, ini adalah harapan kita bersama untuk menarik dan menindaklanjuti obat-obatan yang sudah tersebar,” pungkasnya.

POTRET: Anggota Komisi D DPRD Kudus, Endang Kursistiyani (Hasyim Asnawi/Lingkarjateng.id)

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kudus, Endang Kursistiyani menilai bahwa seharusnya tanggung jawab terkait adanya kasus gagal ginjal akut dan tersebarnya obat BPOM di ambang batas adalah tugas bersama.

Oleh karena itu, untuk menghadapi situasi seperti ini, pihak Dinas Kesehatan, pihak kepolisian, hingga stakeholder terkait perlu melakukan evaluasi bersama. Selain itu, pihak BPOM juga dapat lebih teliti dalam melakukan penyebarluasan obat.

“Itu kan sudah ada aturan ambang batasnya, ini bisa diminimalisir dengan lebih teliti, dikroscek lagi indikasinya. Jangan sampai ada korban baru bertindak,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar Dinas Kesehatan melalui rumah sakit dan Puskesmas untuk tidak perlu cemas dalam menangani kasus ini.

Kedua, sambungnya, Pemkab Kudus bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penegakan hukum seperti operasi pasar, dengan tetap melakukan pencatatan data terkait obat yang sudah diamankan.

“Jadi kerugian jangan dibebankan pada apotek, tetapi di penyedia obat juga perlu mengganti rugi obat-obat yang sudah ditarik,” tegasnya.

Endang pun mengimbau kepada masyarakat dan orang tua agar mengikuti perkembangan informasi dan memberikan obat-obatan pada anak seperti obat tradisional atau obat sesuai rekomendasi dokter.

“Harapannya ibu-ibu juga harus cerdas, jangan panik. Ketika anak sakit demam tinggi, bisa memanfaatkan apotek hidup, obat tradisional, dan update pengetahuan,” tandasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)