Dinas PKPLH Sebut Ada 7 Ribu Rumah di Kudus Tidak Layak Huni

KUDUS, Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ternyata masih banyak. Menurut Catatan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus ada sekitar 7 (tujuh) ribu RTLH di Kota Kabupaten Kudus.

Kepala PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil menjelaskan, beberapa kriteria yang dikategorikan sebagai RTLH.

Di antaranya atap yang terbuat dari bambu, lantai rumah yang masih berupa tanah, dan dinding rumah yang terbuat dari bambu.

Namun Kategori RTLH menurut undang – undang adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC) (Badan Pusat Statistik, 2015).

”Di tahun ini ada tujuh ribuan RTLH. Rencananya akan kami upayakan lewat bantuan dari provinsi dan juga pihak swasta,” katanya, Kamis 3 November 2022.

Di tahun ini juga terdapat bantuan stimulan dari Provinsi Jawa Tengah. Yakni untuk 74 RTLH. Masing-masing RTLH itu mendapatkan bantuan sebesar Rp 14 juta.

”Penyalurannya melalui pemerintah desa (pemdes). Ada yang masih proses dan ada yang sudah jadi,” sambungnya.

Sementara anggaran dari APBD Kudus untuk bedah rumah tak layak huni di tahun ini belum tersedia. Sebab, menurut dia ketersediaan anggaran masih dialokasikan untuk Covid-19. ”Anggaran masih digunakan untuk Covid-19. Kami memaklumi hal itu,” tutupnya

Sumber : Lingkarjateng.id, murianews.com dan perkim.id