Curi Motor di Kudus, 4 Warga Jepara Dibekuk

KUDUS, Lingkarjateng.id – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dibekuk Satreskrim Polres Kudus. Keempat pelaku curanmor tersebut adalah DF (28), MS (24), ES (29) dan AU (23) dan merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengungkapkan bahwa keempat pelaku curanmor tersebut telah diamankan beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.  

Keempat pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kudus dilokasi yang berbeda setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.

“Mereka ini DF dan MS merupakan satu komplotan, sedangkan ES dan AU bekerja sendirian saat melancarkan aksinya,” kata AKP Danang pada Senin, 5 Desember 2022.

DF dan MS ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Jumat, 2 Desember 2022. Keduanya mengaku mencuri di di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Pencurian itu dilakukan DF dan MA pada Kamis, 1 Desember 2022. Kedua pelaku mencuri motor korban yang sedang diparkir di halaman rumah untuk melihat pertunjukan orkes yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Nahas, motor korban sudah raib ketika korban hendak pulang.

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF merk Honda yang merupakan hasil pencurian,” ungkapnya.

Pelaku curanmor lainnya, ES, dibekuk di tempat kerja yang berada di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara pada Kamis, 1 Desember 2022.

ES ditangkap setelah adanya laporan pencurian di sebuah rumah makan yang berada di Desa Jekulo, Jekulo, Kudus pada 26 November 2022. Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Selain sepeda motor, Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tiga buah mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” sebutnya.

Sedangkan pelaku AU, ditangkap di Jalan Raya Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara tanpa melakukan perlawan pada Minggu, 4 Desember 2022.

Kejadian bermula saat korban menghadiri acara hajatan dan memakirkan sepeda motor di pinggir jalan Desa Kutuk, Undaan, Kudus pada 1 Desember 2022. Saat korban mau pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

“Dari laporan korban terebut, Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku AU dan barang bukti satu unit Honda Beat,” imbuhnya.

Keempat pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

AKP Danang masyarakat Kabupaten Kudus untuk mencegah pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Kemudian selalu kunci stang atau kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)