Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 366 Ribu Batang Rokok Ilegal

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 366 ribu rokok ilegal. Sebanyak 116 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tanagn (SKT) diamankan pada Jumat, 20 Januari 2023 dan 250 ribu batang rokok ilegal jenis SKM diamankan pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan bahwa pihaknya sudah rutin berkoordinasi dengan Pemerintah (Pemkab) Kudus untuk menggempur rokok ilegal. 

Sandy menerangkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus telah menindak peredaran rokok ilegal yang menggunakan jasa ekspedisi pada Jumat, 20 Januari 2023.

Dari penindakan itu, sebanyak 112.400 batang rokok ilegal jenis SKM dan 3.600 batang rokok illegal jenis SKT berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.

Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.

“Kami lalu memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 553 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, L.4. International BOLD, VIOS Special tanpa dilekati pita cukai, 9  slop rokok jenis SKM dengan merek BLITZ dilekati pita cukai diduga palsu.

Kemudian 28 slop rokok jenis SKT dengan merek DJI SAM PAT dan G CLASS tanpa dilekati pita cukai, dan 2 slop rokok jenis SKT dengan merek ANDELAN dilekati pita cukai diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 144 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 97 juta.

Selanjutnya, pada Selasa, 24 Januari 2024, Bea Cukai Kudus juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan mikrobus.

Hasilnya, sebanyak 250 ribu batang rokok ilegal jenis SKM berhasil diamankan di Jalan Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal,” jelasnya.

Atas informasi tersebut, kata Sandy, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 karton rokok jenis SKM dengan merek Luffman AMERICAN BLEND tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 313 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 215 juta.

“Seluruh rokok illegal, sopir (ZA), dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)