Bacaleg Diusung 2 Parpol, KPU Jateng akan Minta Klarifikasi

SEMARANG, Lingkar.news Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widyantoro menjelaskan, tentang aturan mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) menggunakan dua kendaraan sekaligus. Paulus mengatakan bahwa, tidak diperbolehkan seorang bacaleg menunggangi dua kendaraan ganda, artinya, bacaleg hanya bisa diusung oleh satu partai saja.

Hal ini menyusul viral kasus salah satu artis, Aldi Taher, yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) dengan dua parpol yang berbeda. Aldi Taher didaftarkan PBB sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I ke KPU DKI Jakarta, pada Sabtu, 13 mei 2023. Sehari kemudian, DPP Partai Perindo mendaftarkannya sebagai caleg DPR dari dapil Jawa Barat II.

Tak hanya Aldi, kasus serupa juga sempat terjadi pada pencalegan Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Ia mendaftar dengan dua parpol sekaligus, yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra. Dedi terdaftar sebagai caleg Golkar dan Gerindra untuk tingkat DPR dari dapi Jawa Barat VII. Meski kemudian, Dedi mundur dari pencalonan di Golkar dan memilih fokus di Gerindra.

Menanggapi fenomena bacaleg mendaftar dengan dua kendaraan berbeda, Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widyantoro mengatakan bahwa hal itu tak diperbolehkan. Ia pun menegaskan bahwa satu caleg hanya boleh mendaftar untuk satu jenis pemilihan. Misal, sudah mendaftar bacaleg di DPRD Provinsi, maka tidak boleh merangkap daftar untuk DPR RI, DPRD Kabupaten, ataupun DPD RI.

Paulus menegaskan, nantinya akan mendeteksi di Aplikasi Silon tentang nama-nama yang dicalonkan. Jika bacaleg mendaftar lebih dari satu partai, maka akan dikonfirmasi dan dibicarakan terlebih dahulu. Jadi, solusinya bukan dengan mengambil keputusan langsung mendiskualifikasi calon tersebut.

“Sekarang ‘kan baru proses verifikasi administrasi. Justru di Silon nanti sudah bisa terdeteksi ketika ada satu nama yang dicalonkan di tempat atau fraksi yang berbeda. Nah, itu nanti akan kami klarifikasi terlebih dahulu bahwa dia harus mundur salah satunya,” ucap Paulus.

Dirinya juga menjelaskan, saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan akhir masih dalam proses. KPU Jateng juga masih disibukkan dengan membersihkan data-data ganda, paska DPS ada yang meninggal dunia dan pemilih baru masuk.

Lebih lanjut, Paulus menyinggung tentang pertarungan di daerah pemilihan yang tentu akan berjalan sengit. Namun, ia menegaskan kalau KPU bukan ahli politik yang bisa menilai mengenai dapil mana yang sengit atau dapil mana yang longgar, karena pihaknya diwajibkan netral. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)