Adakan Pelatihan, Pemkab Kudus Ajak Buruh Rokok Lebih Mandiri

KUDUS, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggandeng Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus untuk mengadakan sejumlah kegiatan pelatihan bagi buruh rokok ataupun keluarganya.

Pelatihan ini diadakan dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

“Pelatihan yang menggunakan anggaran dari DBHCHT ini kami prioritaskan untuk buruh rokok atau keluarganya. Tapi ada juga pelatihan untuk masyarakat umum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” kata Bupati Kudus, HM Hartopo.

Bupati Hartopo berharap, pelatihan ini mampu membuat buruh rokok menjadi semakin mandiri. Sehingga, jika sudah tidak bekerja di pabrik rokok, mereka bisa membuka usaha sendiri.

“Dengan pelatihan ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat Kudus utamanya buruh rokok untuk memiliki kesempatan membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.

Apalagi, Pemkab Kudus bersama FSP RTMM-SPSI telah mengadakan puluhan jenis pelatihan dengan berbagai jenis bidang. Setidaknya ada 28 jenis pelatihan yang diperuntukkan bagi para buruh rokok maupun keluarganya.

Sementara itu, Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rohman, menjelaskan bahwa ada berbagai jenis pelatihan yang bisa menjadikan para buruh rokok lebih mandiri. Jenis pelatihan keterampilan tersebut diantaranya seperti setir mobil, menjahit pakaian, make up artis (MuA), pembuatan jajanan pasar, pembuatan kue kering dan tata boga.

“Peserta pelatihan yang kami koordinir itu khusus untuk buruh rokok yang tergabung di FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus. Atau bisa juga keluarga buruh rokok bisa ikut pelatihan disini,” terangnya.

Ia mengatakan, kegiatan pelatihan yang menggunakan DBHCHT ini berlangsung mulai bulan Oktober – Desember 2022. Setiap jenis pelatihan memiliki durasi waktu yang berbeda-beda.

“Setiap jenis pelatihan itu waktunya beda-beda, ada yang 17 hari, 22 hari sampai 30 hari. Contohnya untuk pelatihan menjahit itu berlangsung 30 hari,” tuturnya.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini disepakati untuk dilakukan dua sesi, yakni sesi siang dan sesi malam. Untuk pelatihan di sesi siang dimulai jam 13.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk sesi malam, pelatihan dilakukan mulai jam 16.00 – 19.00 WIB.

Pihaknya berharap, dengan diadakan pelatihan ini mampu menjadikan buruh rokok bisa semakin mandiri. Apalagi, dengan mengikuti pelatihan ini, buruh rokok bisa memiliki keterampilan tambahan sesuai dengan minat masing-masing.

“Harapannya dengan pelatihan ini nanti keterampilan para buruh rokok bisa bertambah. Jadi ketika mereka tidak bekerja lagi, bisa membuka usaha sendiri dengan ketrampilan yang didapat. Selain itu, juga bisa untuk tambahan penghasilan bagi mereka,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S | Koran Lingkar)