335.800 Rokok Ilegal Diamankan di Kudus, Nilai Kerugian Capai Rp 259 Juta

KUDUS, Lingkarjateng.idBea Cukai Kudus mengamankan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 335.800 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) disita petugas di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Jumat, 16 September 2022.

Penindakan itu dilakukan petugas Bea Cukai Kudus setelah menerima informasi dari warga setempat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Petugas melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus dan berhasil menghentikan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Petugas menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus. Usai berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini pada Kamis, 22 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 132 bale (kantong) dan 259 slop rokok dengan merk Just Mild, New Boshe, dan New Boshe Mild tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang sudah diamankan tersebut, diperkirakan mempunyai nilai barang sebesar Rp382.812.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp259.526.388,00. 

Lebih lanjut, seluruh barang bukti baik rokok ilegal, minibus, serta sopir berinisial NN dan kernet berinisial DM dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemberantasan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

Bea cukai Kudus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut mengonsumsi rokok ilegal dan melaporkan ke pihak yang berwenang jika menemukan adanya kasus rokok ilegal baru. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)