226 Anak di Kudus Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Warga Dawe

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat angka pernikahan dini mengalami penurunan selama tahun 2022. Sedangkan, permohonan dispensasi nikah banyak diajukan oleh pihak perempuan.

Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, menyebutkan bahwa permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh pihak perempuan tercatat sebanyak 172 orang, sedangkan dari pihak laki-laki berjumlah 54 orang.

Angka tersebut merupakan total permohonan dispensasi nikah dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Sedangkan disebut sebagai pernikahan dini karena dilakukan oleh para pemuda-pemudi yang berusia di bawah 19 tahun.

“Pernikahan dini yang berusia di bawah 19 tahun di Kabupaten Kudus jumlahnya ada 226 orang,” ujar Suhadi, pada Jumat, 3 Februari 2023.

Sedangkan, untuk kecamatan yang paling banyak mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Kudus yakni Kecamatan Dawe dengan jumlah laki-laki 20 orang dan perempuan 46 orang.

Suhadi membeberkan, umur pernikahan dini paling rendah tercatat oleh Kemenag Kudus adalah perempuan dengan usia di bawah 16 tahun.

“Ada satu orang yang tercatat menikah dengan usia di bawah 16 tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan, menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan batas usia nikah yang awalnya diatas usia 16 tahun tidak perlu mengeluarkan dispensasi nikah. Namun kini batas usia pernikahan ditetapkan 19 tahun.

“Tadinya pernikahan pada usia 16 tahun dianggap normal. Namun setelah dinaikkan umurnya menjadi 19 tahun, pernikahan dengan umur di bawah itu dianggap dini,” jelasnya.

Untuk usia yang dibawah 19 tahun, lanjut Hadi, perlu mengajukan dispensasi nikah. Apabila dianggap layak untuk menikah maka pernikahan bisa dijalankan.

Kendati begitu, baik dari Kemenag ataupun KUA terus menggenjot program penasihatan pernikahan dini untuk menekan meningkatnya angka pernikahan dini.

“Yang jelas, pada tahun ini menurun lantaran ada program tersebut dibandingkan munculnya awal-awal revisi undang-undang itu,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)