KUDUS, Lingkarkudus.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnaker Perinkop-UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, mengumumkan penetapan tersangka Rini bersama seorang tersangka lainnya berinisial SK pada Selasa sore, 4 Maret 2025.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujar Henriyadi.
RKHA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan SIHT.
Ia disebut tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK.
Sementara itu, tersangka SK diduga melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan secara tidak sah.
Akibatnya, pelaksanaan proyek tanah uruk atau tanah padas di SIHT Kudus tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Henriyadi menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, mereka juga disangkakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU serupa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Henriyadi menegaskan, dengan penetapan RKHA dan SK, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, Kejari Kudus telah menahan HY selaku konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek.
Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk pegawai Disnaker Perinkop-UKM, Pemkab Kudus, serta sejumlah ahli.
Henriyadi berharap, berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul Fitri tahun ini.
“Kemungkinan adanya tersangka baru bergantung pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarkudus.com)