Tenaga Honorer di Kudus Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun Terancam Dirumahkan

KUDUS, Lingkarkudus.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus telah menargetkan bahwa pada tahun 2025 dipastikan tidak ada lagi tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Dengan adanya kebijakan ini, nasib tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun terancam dirumahkan. Apalagi, pada tahun 2024 lalu tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan secara pasti terkait nasib tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Akan tetapi, kata dia, bila mengacu pada aturan yang ada, sudah jelas bahwa pengentasan non-ASN harus dilakukan pada tahun 2025.

“Tepatnya untuk tenaga honorer yang mulai kerja pada November 2023, (bagaimana nasibnya) belum bisa menjawab, hanya bisa melihat aturannya dulu,” katanya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Winarno menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai di tahun 2023.

“Nah pada UU Nomor 20 Tahun 2023, sebelum penataan selesai juga sudah tertulis bahwa tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga non-ASN,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus telah empat kali mengeluarkan aturan terkait larangan rekrutmen tenaga non-ASN. Meliputi Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023, lalu peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah.

“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekrutmen tenaga honorer atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, GTT, PTT, wiyata bakti, dengan harapan tidak ada lagi non-ASN di akhir tahun 2024,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN dituntaskan melalui proses seleksi PPPK pada tahun 2024 dengan mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Syarat pelamar PPPK pada tahun 2024 lalu yakni untuk pelamar prioritas, Eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, pegawai yang aktif berkerja paling sedikit dua tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Jadi tahun 2025 harapannya sudah tidak ada tenaga non-ASN lagi ,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarkudus.com)