172 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dalam melaksanakan operasi menggempur persebaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus, Bea Cukai Kudus kali ini berhasil membekuk sebuah mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Penindakan terhadap 172 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu terjadi di depan Hotel Griptha, Jalan AKBP Agil Kusumadya No.100, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Senin, 10 Oktober 2022.

Informasi tersebut diperoleh Tim Bea Cukai Kudus sekitar pukul 22.45 WIB. Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengirim tim untuk melakukan pencarian di Jalan Raya Kudus-Demak.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho menerangkan, pihaknya berhasil membekuk sopir dan mobil pick up pada pukul 23.15 WIB.

“Mobil pick up berhasil dihentikan dan diperiksa di depan Hotel Griptha Kudus,” terangnya pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya menemukan 11 karton rokok jenis SKM dengan merk Exclusive King, Sumber Baru SBR, RQ Pro Rizquna, dan DS Bold tanpa dilekati pita cukai.

Sementara itu, nilai barang rokok ilegal yang ditemukan sebesar Rp196.080.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp132.931.920.

Hasil penindakan tersebut, seluruh rokok ilegal, mobil pick up, sopir, dan kernet dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim Bea Cukai Kudus akan terus berupaya melakukan operasi gempur rokok ilegal dan menindak semua jenis rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)